KUALA KAPUAS
— Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah dan Dinas Pendidikan
Provinsi Kalimantan Tengah terkait kualitas udara yang memburuk akibat
kebakaran hutan dan lahan (karhutla), SMAN 2 Kuala Kapuas resmi menerapkan
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi para siswanya.
Kebijakan
tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor: 400.3.8.1/0182/SMAN2KPS/2026
yang ditandatangani oleh Plt. Kepala
SMAN 2 Kuala Kapuas, Setia Rini, S.Pd., pada tanggal 12 Oktober 2026. Langkah
ini diambil guna memprioritaskan kesehatan dan keselamatan para murid di tengah
kondisi kabut asap.
Ketentuan Pelaksanaan PJJ
Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, terdapat
beberapa poin utama terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara
daring:
·
Jangka
Waktu PJJ: PJJ
dilaksanakan mulai 12 Oktober 2026 hingga 14 Oktober 2026.
·
Waktu
Pembelajaran: PJJ dimulai
pukul 08.00 WIB dengan durasi 1 jam pelajaran disesuaikan menjadi 30
menit (berakhir pukul 13.00 WIB untuk 10 jam pelajaran).
·
Kewajiban Siswa:
o
Tetap mengenakan seragam sekolah resmi
sesuai jadwal hari yang berlaku selama PJJ berlangsung.
o Menjaga sikap, etika berkomunikasi, dan
fokus. Kamera wajib dinyalakan selama pembelajaran daring berlangsung, kecuali
ada kendala sinyal yang dilaporkan.
·
Imbauan
Orang Tua/Wali: Orang
tua/wali siswa diimbau untuk memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah,
membatasi aktivitas di luar ruangan, serta menggunakan masker jika terpaksa
harus keluar rumah.
Pihak sekolah menyatakan bahwa pelaksanaan
kegiatan belajar mengajar ini akan terus dievaluasi setiap 3 (tiga) hari sekali
dengan memperhatikan kondisi perkembangan indeks kualitas udara di daerah
setempat.