Sebelum kegiatan yang terkait dengan MPLS dilaksanakan, sekolah harus memastikan bahwa semua pihak murid, keluarga, guru dan tenaga kependidikan memahami mengapa kegiatan tersebut dilakukan, bagaimana kegiatan tersebut berlangsung, dan bagaimana prosesnya akan diterapkan. 

Salah satu kegiatan penting adalah menyelenggarakan sesi sosialisasi bagi orang tua atau wali agar mereka memperoleh informasi lengkap mengenai bagaimana MPLS Ramah akan diterapkan.

Permendikdasmen nomor 12 tahun 2026 menyatakan bahwa sekolah harus mensosialisasikan MPLS Ramah kepada orang tua atau wali baik menggunakan surat resmi, pertemuan tatap muka, atau cara komunikasi lain yang efektif. Kegiatan sosialisasi ini harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari sebelum hari pertama MPLS, sehingga orang tua memiliki waktu yang cukup untuk memahami program sekaligus mempersiapkan kebutuhan anak mereka ketika mengikuti kegiatan sekolah.

Sosialisasi ini juga sesuai dengan salah satu prinsip MPLS Ramah, yaitu Komprehensif. Prinsip ini menegaskan perlunya pendekatan pengembangan yang lebih menyeluruh dan terpadu, melalui kolaborasi dengan seluruh anggota tenaga kependidikan sekolah dan pemangku kepentingan lainnya seperti orang tua.