Sebelum kegiatan yang terkait dengan MPLS dilaksanakan,
sekolah harus memastikan bahwa semua pihak murid, keluarga, guru dan tenaga kependidikan
memahami mengapa kegiatan tersebut dilakukan, bagaimana kegiatan tersebut
berlangsung, dan bagaimana prosesnya akan diterapkan.
Salah satu kegiatan penting adalah menyelenggarakan sesi
sosialisasi bagi orang tua atau wali agar mereka memperoleh informasi lengkap
mengenai bagaimana MPLS Ramah akan diterapkan.
Permendikdasmen nomor 12 tahun 2026 menyatakan bahwa sekolah
harus mensosialisasikan MPLS Ramah kepada orang tua atau wali baik menggunakan
surat resmi, pertemuan tatap muka, atau cara komunikasi lain yang efektif.
Kegiatan sosialisasi ini harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari sebelum
hari pertama MPLS, sehingga orang tua memiliki waktu yang cukup untuk memahami
program sekaligus mempersiapkan kebutuhan anak mereka ketika mengikuti kegiatan
sekolah.
Sosialisasi ini juga sesuai dengan salah satu prinsip MPLS Ramah, yaitu Komprehensif. Prinsip ini menegaskan perlunya pendekatan pengembangan yang lebih menyeluruh dan terpadu, melalui kolaborasi dengan seluruh anggota tenaga kependidikan sekolah dan pemangku kepentingan lainnya seperti orang tua.


