Surat Pemberitahuan & Edaran Resmi
Sekretariat SMAN 2 KUALA KAPUAS • Bidang Akademik
Ketentuan Pelaksanaan PJJ SMAN 2 Kuala
Kapuas
Berdasarkan surat pemberitahuan Plt Kepala SMAN 2
Kuala Kapuas Nomor: 400.3.8.1/0182/SMAN2KPS/2026 tentang Pelaksanaan PJJ
SMAN 2 Kuala Kapuas tanggal 12 Oktober 2026 terdapat beberapa poin utama
terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring, yaitu:
·
Jangka
Waktu PJJ: PJJ
dilaksanakan mulai 12 Oktober 2026 hingga 14 Oktober 2026.
·
Waktu Pembelajaran: PJJ dimulai pukul 08.00
WIB dengan durasi 1 jam pelajaran disesuaikan menjadi 30 menit
(berakhir pukul 13.00 WIB untuk 10 jam pelajaran).
·
Kewajiban Siswa:
o
Tetap mengenakan seragam sekolah resmi sesuai
jadwal hari yang berlaku selama PJJ berlangsung.
o Menjaga sikap, etika berkomunikasi, dan
fokus. Kamera wajib dinyalakan selama pembelajaran daring berlangsung, kecuali
ada kendala sinyal yang dilaporkan.
·
Imbauan Orang Tua/Wali: Orang tua/wali
siswa diimbau untuk memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah, membatasi
aktivitas di luar ruangan, serta menggunakan masker jika terpaksa harus keluar
rumah.
Pelaksanaan
kegiatan belajar mengajar ini akan terus dievaluasi setiap 3 (tiga) hari sekali
dengan memperhatikan kondisi perkembangan indeks kualitas udara di daerah
setempat
Informasi ini telah diverifikasi dan diterbitkan secara resmi oleh pimpinan dan bagian tata usaha SMAN 2 KUALA KAPUAS. Segala petunjuk pelaksanaan berlaku bagi pihak terkait terhitung sejak tanggal publikasi.