KUALA KAPUAS — Guna menjaga kesehatan dan keselamatan
peserta didik dari bahaya kabut asap akibat kebakaran hutan dan
lahan (karhutla), SMA Negeri 2 Kuala Kapuas memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai tanggal 12 hingga
14 Oktober 2026.
Langkah ini diambil berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 400.3.8.1/0183/SMAN2KPS/2026 yang merujuk pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 serta Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 400.3/4853/DISDIK.SET.03/IX/2026. Keputusan tersebut menyesuaikan tingkat kualitas udara (ISPU) yang tercatat di Posko Komando Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng melalui platform Kelas Digital Huma Betang.id




Aturan dan Ketentuan Skema PJJ
Dalam pelaksanaan PJJ ini, terdapat sejumlah penyesuaian
tata tertib dan mekanisme pembelajaran:
- Jadwal
dan Durasi Belajar: Pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00
WIB, terbagi menjadi 10 jam pelajaran dengan durasi masing-masing 30
menit.
- Keterlibatan
Guru: Guru diwajibkan menggunakan pakaian dinas rapi, mengabsen murid satu per satu di awal sesi pertemuan daring, memperkuat interaksi aktif,
serta mengunggah materi/tugas paling lambat pukul 18.00 WIB pada malam
sebelum PJJ dilaksanakan.
- Pemberdayaan
Platform Digital: Keterlaksanaan proses PJJ, pemantauan kehadiran,
serta pelaporan didukung secara digital menggunakan LMS Kelas Digital
Huma Betang dan portal resmi sekolah.
- Monitoring dan Evaluasi: Pelaksanaan kegiatan belajar
mengajar selama masa terdampak kabut asap ini akan dievaluasi setiap 3
(tiga) hari sekali.
Imbauan Kepada
Orang Tua / Wali Murid
Pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah mengimbau kepada seluruh orang tua/wali murid agar mendampingi dan mengawasi putra-putrinya di rumah. Murid diharapkan membatasi aktivitas di luar ruangan serta selalu menggunakan masker apabila dalam kondisi mendesak harus keluar rumah demi mengantisipasi risiko gangguan pernapasan.